Sabtu, 12 November 2011

Selamatkan Gedung Bersejarah di Kota Medan Sekarang



Medan,31/5 (antarasumut.com)- Puluhan orang dari berbagai elemen pembela gedung bersejarah dan pecinta gedung tua sepakat mendirikan organisasi bernama Dewan Kota Masyarakat Sipil.
Organisasi tersebut dimaksudkan sebagai wadah gerakan sosial masyarakat untuk melestarikan bangunan tua dan bersejarah di Medan. Kehadiran organisasi ini juga sebagai reaksi atas aksi penghancuran bangunan bersejarah yang belakangan marak terjadi di Kota Medan.
Menurut salah seorang aktifis Dewan Kota Masyarakat Sipil, Tikwan Raya Siregar kepada antarasumut.com, Senin, berdirinya organisasi tercetus dalam pertemuan di hall Rahmat International Wildlife Gallery, Sabtu 29 Mei 2010.
“Pertemuan itu sendiri untuk menggalang komitmen, memberikan reaksi, serta perencanaan aksi berkelanjutan, menyusul perubuhan bangunan tua yang semakin gencar di Kota Medan baru-baru ini. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat Medan untuk menyelamatkan bangunan bersejarah mulai sekarang,” katanya.
Setelah mufakat melembagakan gerakan di bawah organisasi bernama Dewan Kota Masyarakat Sipil, para peserta sempat turun melakukan aksi unjuk rasa ke lokasi bangunan terakhir yang dirubuhkan, yaitu dua gedung di sudut Jalan Gwangju-Ahmad Yani, Kesawan.
Sebelumnya, Anggota DPD RI dari Sumut, Rahmat Shah, selaku fasilitator pertemuan mengimbau agar gerakan yang dilembagakan ini dapat menyatukan elemen-elemen yang selama ini melakukan aksi secara parsial. “Kita tidak bisa berharap terlalu banyak pada pejabat di Kota Medan, oleh karena itu perlu gerakan sosial yang tertib dan damai,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa perubuhan gedung yang telah masuk dalam Perda bukan lagi bersifat delik aduan. Oleh sebab itu, pihak kepolisian dapat bertindak dengan menangkap langsung pelaku utama perubuhan gedung tersebut.
“Semestinya polisi tak menunggu lagi, sebab ini pidana. Sedangkan untuk melindungi bangunan yang belum masuk dalam daftar Perda, kita harus segera melakukan inventarisasi seluruh aset bersejarah di Sumatera Utara, dan mendorong dilakukannya revisi Perda sesegera mungkin,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir para pengurus BWS, sejarahwan Ichwan Azhari, Dirk Buiskool, sosiolog Bungaran A. Simanjuntak, Kepala Departemen Sejarah USU Ratna, Inside Sumatera, pemerhati lingkungan Jaya Arjuna, pengurus Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Medan, PUSSIS-UNIMED, para mahasiswa Jurusan Sejarah dari UNIMED, Universitas Sumatera Utara, dan sejumlah pecinta sejarah Kota Medan.
Sekretaris BWS, Rika Susanto, menyebutkan, program-program gerakan penyelamatan gedung warisan, tidak selamanya diartikan sebagai pelarangan terhadap perubuhan bangunan tua. Namun, menurutnya, ada aturan dan prosedur yang harus dipatuhi semua pihak, terutama pemerintah kota, untuk melakukan pembangunan.
“Lihatlah misalnya gedung Balaikota di Hotel Aston, Lonsum, Kantor PTPN IV, dan aset bersejarah milik H. Anif Shah. Aston, misalnya, mereka tidak merubuhkan gedung lama, tapi tetap bisa membangun hotel berbintang lima di belakangnya.
Ke depan, kita sebenarnya tidak hanya melakukan gerakan penentangan, tapi juga akan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang turut melestarikan bukti-bukti sejarah dan identitas kota,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa lembaga Dewan Kota Masyarakat Sipil akan berjuang untuk mendesak pemerintah memberikan insentif dan keistimewaan kepada pihak yang melestarikan bangunan bersejarah.
Pada saat yang sama, Ichwan Azhari selaku salah seorang formatur pembentukan Dewan Kota Masyarakat Sipil menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi dan tekanan yang lebih militan terhadap pihak-pihak yang masih ingin melakukan perubuhan bangunan tanpa melewati prosedur yang seharusnya.(rel)

sumber ::  http://www.antarasumut.com/berita-sumut/selamatkan-gedung-bersejarah-di-kota-medan-sekarang/

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls